Kasus penjagalan terhadap hewan yang ramai menjadi pemberitaan media menjadi bukti adanya fenomena penyiksaan pada hewan kesayangan. Khususnya berita tentang adanya rumah jagal kucing di Medan. Kejadian tersebut melengkapi perilaku sebagian masyarakat di Indonesia yang bertujuan untuk membuat/mengisi akun YouTube mereka, tetapi dengan memperlihatkan cara-cara yang tidak baik seperti menyiksa monyet, menusuk mata kucing, memberi minuman keras pada kucing, menyiksa anjing, dan video-video sejenis lainnya.
Tentu hal tersebut merupakan satu perilaku yang sangat memprihatinkan. Kasus-kasus pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan tersebut memantik Pusat Studi Hewan Tropika (Center for Tropical Animal Studies/CENTRAS) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University bekerja sama dengan Pramuka Sahabat Satwa merencanakan serangkaian acara diskusi daring baik melalui Zoom, platform on-line, atau live streaming melalui YouTube Channel CENTRAS IPB University.
Deddy Cahyadi Sutarman, STP, MM selaku Sekretaris CENTRAS menyampaikan bahwa kondisi kesejahteraan hewan saat ini belum secara optimal mendapat perlindungan dari pemerintah. “Peraturan yang ada belum mampu menjerat para pelanggar hukum dengan baik serta belum mampu menimbulkan efek jera,” ujarnya dalam Webinar “Animal Welfare Serial Discussion #1”, (15/2).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah memuat soal perlindungan hewan seperti yang tertuang pada Pasal 66 Ayat (2) huruf c.
Pasal itu menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan penganiayaan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologik dan fisiologik hewan, misalnya pengglonggongan sapi”. Permasalahan terkait kesejahteraan hewan dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dalam Bab III, terutama pada Pasal 92.
“Oleh karena itu, diperlukan perhatian dari banyak pihak untuk lebih mengedepankan aspek kesejahteraan hewan (animal welfare), seperti yang tertuang dalam Universal Declaration on Animal Welfare yang menyebutkan bahwa Kesejahteraan Hewan adalah perjanjian antar-pemerintah yang diajukan untuk mengakui bahwa hewan memiliki rasa sakit, mencegah kekejaman dan mengurangi penderitaannya, juga mempromosikan adanya acuan untuk kesejahteraan hewan, seperti hewan ternak, hewan pendamping, hewan digunakan dalam penelitian, hewan penarik, satwa liar dan hewan di dunia hiburan,” imbuhnya.
Dari webinar ini, Deddy dan tim menyimpulkan, tingginya praktik animal abuse menunjukkan bahwa masyarakat masih belum terlalu peduli dengan kemaslahatan hewan dan hukum yang ada belum memberikan efek jera pada pelaku kekerasan hewan.
Dikatakannya juga bahwa penyakit zoonotik adalah hal yang perlu dipahami oleh lebih banyak pihak karena risikonya sangat besar terutama bagi manusia. Kontrol populasi adalah salah satu cara untuk mencegah hewan khususnya stray animal agar tidak menjadi hama, dan dalam pelaksanaanya harus memerhatikan kaidah animal welfare. Pentingnya untuk menumbuhkan rasa peduli kepada hewan dan pengetahuan pada anak, sejak dini.
“Sebenarnya sudah ada langkah-langkah untuk mengarusutamakan animal welfare di Indonesia. Namun pergerakan aktivis masih belum solid dan satu. Dibutuhkan wadah untuk mengumpulkan aktivis kesejahteraan hewan secara nasional yang menggunakan pendekatan legislatif dan ilmiah, berlandaskan five freedom/ five domain of animal welfare. Diperlukan juga pemahaman dan kampanye tentang kaitan animal welfare dan penyakit zoonosis yang dapat membahayakan manusia,” imbuhnya.
Selain Deddy, kegiatan ini juga menghadirkan Dr Eko Sugeng Pribadi, MSc, DVM selaku Ketua Dewan Penasehat CENTRAS dan Ahli Medical Microbiology, Environmental Microbiology Fakultas Kedokteran Hewan IPB University), Laurien M Islamy (Pramuka Sahabat Satwa), Johan Purnama BScV, MSc, DVM dan Rangga Wisnu, BSc.Hum selaku Peneliti CENTRAS